PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 23
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi ; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
