Pasal 22
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Penyelenggaraan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan ; (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi untuk melaksanakan tugas otonomi daerah mengenai : a. Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang jasa konstruksi ; b. Peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi ; c. Pengembangan sistem informasi jasa konstruksi ; d. Penelitian dan pengembangan jasa konstruksi ; e. Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi ; f. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan jasa konstruksi ; g. Pelaksanaan Pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan ; h. Penerbitan perijinan usaha jasa konstruksi ; i. Pelaksanaan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.
