PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 21
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya ; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
