PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat ; (2) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri atas : a. Usaha orang-perseorangan ; b. Badan Usaha yang berbadan hukum ataupun yang belum berbadan hukum. (3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, terdiri atas : a. Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ; b. Usaha orang-perseorangan ; c. Badan Usaha yang berbadan hukum ataupun yang belum berbadan hukum.
