PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Lingkup pengaturan Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi bentuk pembinaan, pihak yang dibina, penyelenggaraan pembinaan serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan ; (2) Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi : a. Pengaturan ; b. Pemberdayaan, dan c. Pengawasan.
