PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 18
BAB 5 — TENAGA KERJA KONSTRUKSI
(1) Tenaga kerja konstruksi yang telah mendapat sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja wajib mengikjuti registrasi yang dilakukan oleh lembaga ; (2) Pemberian tanda registrasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi.
