PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 17
BAB 5 — TENAGA KERJA KONSTRUKSI
(1) Sertifikasi keterampilan kerja dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Peraturan Daerah ini dilakukan melalui klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi ; (2) Jenis-jenis klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh lembaga.
