Pasal 16
BAB 5 — TENAGA KERJA KONSTRUKSI
(1) Tenaga Kerja Konstruksi harus mengikuti sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja yang dilakukan oleh lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat ; (2) Sertifikat keterampilan kerja diberikan kepada tenaga kerja terampil yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu ; (3) Sertifikat keahlian kerja diberikan kepada tenaga kerja ahli yang memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan atau keahlian tertentu ; (4) Sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini secara berkala diteliti/dinilai kembali oleh lembaga ; (5) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat dilakukan oleh asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga.
