Pasal 12
BAB 2 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Setiap usaha jasa konstruksi yang berdomisili di Daerah harus mempunyai ijin usaha dari Kepala Daerah; (2) Ijin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa Konstruksi di seluruh Wilayah Republik INDONESIA. (3) Ijin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diajukan kepada Kepala Daerah dengan mengisi blanko yang telah disediakan dan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Surat Permohonan kepada Kepala Daerah ; b. Foto copy akta pendirian perusahaan; c. Foto copy KTP direksi/Direktur Umum; d. Foto copy NPWP perusahaan; e. Foto copy ijasah dan pengalaman teknik (direksi); f. Foto copy ijasah tenaga teknik (minimal STM); g. Foto copy Sertipikat Badan Usaha/SBU yang telah dikeluarkan LPJK; h. Foto Copy registrasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga; i. Foto Copy Sertifikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga; j. Foto Copy Registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga; k. Foto Cop-y Sertifikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh lembaga atau Asosiasi Profesi yang telah terakriditasi oleh lembaga, termasuk untuk penanggung jawab usahanya. (4) Jenis-jenis persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini yang berupa foto copy harus disertai aslinya untuk ditunjukkan ; (5) Badan Usaha Asing yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki ijin usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dimana Kantor perwakilannya berdomisili dengan persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh lembaga ; b. Memiliki kantor perwakilan di INDONESIA ; c. Memberikan laporan kegiatan tahunan bagi perpanjangan ; d. Memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan ; (6) Ijin Usaha Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan ;
(7) Ijin usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus dilakukan heregistrasi (daftar ulang) setiap tahunnya ; (8) Tata cara pengajuan Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan perpanjangannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
