PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 11
BAB 2 — USAHA JASA KONSTRUKSI
Usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Daerah ini hanya dapat melakukan layanan jasa konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
