Pasal 10
BAB 2 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dapat terdiri dari : a. Survey; b. Perencanaan umum, Studi makro dan studi mikro; c. Studi kelayakan proyek, industri dan produksi; d. Perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan; e. Penelitian. (2) Lingkup layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah ini, dapat terdiri dari : a. Pengadaan barang-barang untuk pekerjaan konstruksi;
b. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi; c. Pemeliharaan hasil pekerjaan konstruksi. (3) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) Peraturan daerah ini, dapat terdiri dari : a. Jasa pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; b. Jasa pengawasan keyakinan mutu dan ketetapan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi. (4) Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara integrasi dapat terdiri atas : a. Rancang bangun; b. Perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan terima jadi; c. Penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (5) Pengembangan layanan jasa perencanaan, dan atau pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa : a. Manajemen proyek; b. Manajemen konstruksi; c. Penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan.
