Pasal 9
BAB 2 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat; (2) Klasifikasi usaha jasa konstruksi terdiri dari : a. Klasifikasi usaha bersifat umum diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini;
b. Klasifikasi usaha bersifat spesial diberlakukan kepada usaha orang perseorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan satu sub bidang atau satu bagian sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini; c. Klasifikasi usaha orang perseorangan yang berketrampilan kerja tertentu diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan suatu ketrampilan kerja tertentu. (3) Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan pada tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha dan dapat digolongkan dalam : a. Kualifikasi Usaha Besar; b. Kualifikasi Usaha Menengah; c. Kualifikasi usaha kecil termasuk usaha orang perseorangan. (4) Sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, secara berkala diteliti/dinilai kembali oleh lembaga; (5) Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga; (6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) pasal ini ditetapkan oleh lembaga.
