PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 9
BAB 2 — KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
(1) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola dampak lingkungan hidup, instansi kesehatan, Perguruan Tinggi, LSM dan wakil masyarakat terdampak serta anggota lain yang dipandang perlu ; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota Komisi Penilai sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh Walikota .
