PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 10
BAB 2 — KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Komisi Penilai berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang bersifat strategis dan atau menyangkut ketahanan dan keamanan daerah .
