PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 11
BAB 2 — KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
(1) Komisi penilai berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jaenis usaha dan / atau keagiatan yang memenuhi kriteria : a. Usaha dan / atau kegiatan bersifat strateagis dan / atau maenyangkut ketahanan dan keamanan Negara ; b. Usaha dan / atau kegiatan yanga lokasinya meliputi wilayah daerah (kota) ; c. Usaha dan / atau kegiatan yang berlokasi diwilayah sengketa dengan wilayah lain yang berdekatan . (2) Komisi penilai daerah berwenang menilai analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis- jenis usaha dan / atau kegiatan yang diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
