PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 12
BAB 2 — KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (4) terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan / atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait ; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota .
