Pasal 8
BAB 2 — KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
(1) Komisi Penilai dibentuk oleh Walikota atas persetujuan DPRD ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalam hal ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ; (3) Komisi Penilai menilai kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup ;
(4) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh tim teknis dari masing-masing sektor yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup ; (5) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyerahkan hasil penilaiannya kepada instansi yang bertanggung-jawab untuk dijadikan dasar keputusan atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup ; (6) Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Penilai ditentukan oleh Walikota .
