PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak ; b. luas wilayah persebaran dampak ; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung ; d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak ; e. sifat komulatif dampak ; f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak . (2) Pedoman mengenai penentuan dampak besar penting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Peraturan perundang-undanagan yang beralaku .
