PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Usaha dan / atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai ampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi ; (2) Usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan ; (3) Usaha dan / atau kegiatan yang sudah berjalan wajib melakukan audit lingkungan ketentuan lebih lanajut ditetapkan oleh Walikota .
