Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang dimungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam ; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui ; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran, kerusakan, dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya ; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial budaya ; e. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan atau perlindungan cagar budaya ; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik ; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati ; h. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan ; i. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan negara ; j. ketentuan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . (2) Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh walikota setelah mendengar dan memperhatikan saran pendapat dari instansi teknis yang terkait ; (3) Jenis usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun ; (4) Bagi rencana usaha dan / atau kegiatan diluar usaha dan / atuau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan uapaya pemantauan laingakungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan / atau kegiatan ;
(5) Pejabat dari Instansi yang berwenang menerbitkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan wajib mencantumkan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam ijin melakukan usaha dan /atau kegiatan ; (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh Instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan setelah mempertimbangkan masukan dari Instansi yang Badan Pengendalian Lingkungsn Hidup ( Bapedalda) . xx
