PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan / atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat ; (2) Walikota MENETAPKAN telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendapat pertimbangan dari Badan Penganggulangan Dampak Lingkungan ( Bapedalda) .
