Pasal 30
BAB 5 — P E N G A W A S A N
(1) Pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah dan Walikota ; (2) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah melakukan : a) Pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup ; b) Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ; c) Penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada Walikota secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan ijin .
