PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 29
BAB 4 — P E M B I N A A N
Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan atau kegiatan golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan .
