PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 28
BAB 4 — P E M B I N A A N
Kualifikasi Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pemberian lisensi/ sertifikasi dan pengaturannya ditetapkan oleh Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan .
