PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 27
BAB 4 — P E M B I N A A N
(1) Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup diselenggarakan dengan koordinasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ; (2) Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup diselenggarakan dengan koordinasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah dengan memperhatikan sistem akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
