PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 26
BAB 4 — P E M B I N A A N
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai ; (2) Instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dari ijin
