PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 25
BAB 3 — TATA LAKSANA
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan ; (2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan atau wajib kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini .
