PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 24
BAB 3 — TATA LAKSANA
(1) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan atau kegiatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini ;
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan atau kegiatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini .
