PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 23
BAB 3 — TATA LAKSANA
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/ atau kegiatannya ; (2) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan atau proses dan atau kapasitas dan atau bahan baku dan atau bahan penolong .
