Pasal 22
BAB 3 — TATA LAKSANA
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan dinyatkan kadaluarsa atas kekuatan Peraturan Daerah ini, apabila rencana usaha dan/ atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut ; (2) Apabila keputusan kelayakan lingkungadn hidup dinyatakan kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha dan/ atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang bertanggung jawab ; (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi yang bertanggung jawab MEMUTUSKAN : a. analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemanatauan lingkungan hidup yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali ; atau b. Pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini .
