PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 21
BAB 3 — TATA LAKSANA
(1) Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemanatauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan disampaikan oleh Walikota kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, instansi yang berwenang menerbitkan ijin melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, dan instansi yang terkait .
