Pasal 20
BAB 3 — TATA LAKSANA
(1) Apabila hasil penilaian komisi penilai menyimpulkan bahwa : a. dampak besar dan penting negatif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, atau ; b. biaya penanggulangan dampak besar dan penting negatif lebih besar dari pada manfaat dampak besar dan penting positif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, maka instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan bahwa rencana usaha dan / atau kegiatan yang bersangkutan tidak layak lingkungan . (2) Instansi yang berwenang menolak permohonan izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan apabila instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
