Pasal 31
BAB 6 — KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup ; (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa ; (3) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkannya rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga masyarakat yang
berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha dan atau kegiatan ; (4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tetulis kepada instansi yang bertanggung jawab ; (5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup ; (6) Tata cara dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Walikota .
