PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14...
Pasal 16
BAB 4 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN
(1) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan teknis; b. pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik; c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan; d. pelayanan informasi/konsultasi usaha; e. bantuan promosi pemasaran; f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital; g. akses pemasaran; h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk; dan i. layanan bantuan dan pendampingan hukum. (2) Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
