Pasal 15
BAB 4 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. (2) Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui: a. lisensi; b. waralaba; c. alih teknologi; d. jenama bersama; e. pengalihan hak; dan/atau f. bentuk kemitraan lain. (3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal. (4) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
