PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14...
Pasal 17
BAB 4 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. legalitas usaha; b. pengelolaan Kekayaan Intelektual; c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
