PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Pasal 12
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Setiap dokumen kependudukan di Kelurahan Kadipiro dan Kelurahan Semanggi yang dimekarkan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan harus disesuaikan. (2) Segala hal yang menyangkut perubahan administrasi bagi lurah dan h. / 10 kependudukan, dan surat yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat diatur dengan peraturan Walikota.
