PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Pasal 11
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyediaan tanah, pembangunan kantor, dan peralatan penunjang lainnya sebagai akibat pemekaran Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dianggarkan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
