Pasal 10
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi : a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan pelimpahan tugas Walikota kepada Lurah; b. memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan; c. MENETAPKAN alokasi dana dari APBD;
g• 9 d. mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan; e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; f. adat-istiadat dalam pelaksanaan memfasilitasi keberadaan nilai pemerintahan kelurahan; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perangkat kelurahan; MENETAPKAN pakaian dan atribut lainnya bagi lurah dan perangkat kelurahan; i. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan melakukan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan di Kelurahan.
