PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Pasal 17
BAB 12 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILAN ALIHAN
(1) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Tatacara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Anggaran Dasar.
