PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Pasal 18
BAB 13 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
(1) Pembubaran dan likuidasi PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi diputuskan oleh RUPS dan penetapan pengadilan. (2) Tatacara pembubaran dan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar.
