PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 7
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Perusahaan dibentuk oleh Pemerintah Kota, didukung dengan organ kepegawaian.
(2) Organ Perusahaan terdiri dari: a. Walikota selaku pemilik; b. Badan Pengawas;dan c. Direksi;
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Pegawai Tetap;dan b. Tenaga Honorer atau tenaga kontrak.
(4) Pengaturan organisasi, struktur dan tata kelola Perusahaan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
