Pasal 8
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota. (2) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha BUMD yang bersangkutan.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Badan Pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyediakan waktu yang cukup; b. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota atau dengan Badan Pengawas lainnya atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; c. memiliki pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1); d. mempunyai Pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun;dan e. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang dibentuk oleh Walikota. (4) Mekanisme seleksi, pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
