Pasal 6
BAB 5 — M O D A L
(1) Modal disetor Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan sampai dengan saat Peraturan Daerah disahkan sebesar Rp 4.149.941.839,08 (empat milyar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma delapan sen rupiah) yang terdiri dari : a. Modal yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 1984 sebesar
Rp 250.000.000,00 b. Modal yang belum disetor Rp
58.160,92
c. Modal yang telah disetor
Rp 249.941.839,08 d. Penyertaan sampai dengan tahun 2015 Rp 5.300.000.000,00
e. Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan sampai dengan Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 5.549.941.839,08 (lima milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma delapan sen rupiah).
(2) Modal dasar Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Daerah.
