PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 5
BAB 4 — LAPANGAN USAHA
(1) Lapangan usaha Perusahaan meliputi : a. Unit Apotik Ciremai; b. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) Ciremai; c. Unit Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Ciremai; d. Unit Laboratorium Klinik Ciremai;dan e. Unit usaha lain dibidang farmasi.
(2) Pengaturan pelaksanaan masing-masing lapangan usaha dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(3) Untuk pengembangan lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melakukan dengan investasi sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
