PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 4
BAB 3 — PENDIRIAN, NAMA DAN KEDUDUKAN
(1) Perusahaan Umum Daerah Farmasi diberi nama Perumda Farmasi Ciremai. (2) Perusahaan merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kota. (3) Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan penyediaan obat- obatan, alat kesehatan dan sediaan farmasi yang berbadan hukum dan berkedudukan secara tetap di Kota. (4) Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang berkedudukan di bawah Walikota selaku pemilik modal.
