PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 56
BAB 9 — TAHUN BUKU, ANGGARAN PERUSAHAAN DAN LAPORAN KEUANGAN
Direksi harus mengirimkan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan secara berkala setiap triwulan kepada Walikota melalui Badan Pengawas.
