Pasal 55
BAB 9 — TAHUN BUKU, ANGGARAN PERUSAHAAN DAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
(2) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Walikota melalui Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah di audit akuntan publik. (3) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari Walikota memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Badan Pengawas. (4) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Badan Pengawas belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diajukan, dianggap telah disahkan.
