PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 54
BAB 8 — PENGAWASAN, TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
(1) Badan Pengawas, Direksi dan semua Pegawai diwajibkan mengganti kerugian apabila melakukan tindakan/perbuatan atau melalaikan kewajiban yang merugikan Perusahaan. (2) Pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
