PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 53
BAB 8 — PENGAWASAN, TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
Pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan dilaksanakan oleh : a. Pengawas internal;dan b. Pengawas eksternal.
